Home » 153 WNA RRT Dideportasi Usai Diduga Lakukan Love Scammer
153 WNA RRT Dideportasi Usai Diduga Lakukan Love Scammer (Foto: Dok Ditjenim)

153 WNA RRT Dideportasi Usai Diduga Lakukan Love Scammer (Foto: Dok Ditjenim)

BATAM, KanalMuria – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeporasi 153 tersangka WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Ratusan WNA RRT itu dideportasi pada Sabtu (23/09) siang ini atas dugaan sindikat kejahatan transnasional love scammer.

“Mereka merupakan jaringan sindikat dengan melakukan kejahatan di wilayah Indonesia namun target korban adalah Warga Negara Tiongkok,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi dikutip dari keterangan tertulis.

Sementara itu, kepolisian Tiongkok telah menyediakan tiga pesawat China Southern Airlines. Ketiga pesawat tersebut dipersiapkan hari ini untuk mengangkut seluruh tersangka dugaan Love Scammer.

Dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, terdapat 90 tersangka WNA RRT yang telah dilimpahkan kepada Polda Kepri untuk penahanannya. Hal ini terkait dengan keterbatasan ruang deteni yang dimiliki oleh Kanim Batam.

Sementara itu, 42 tersangka WNA RRT merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang. 21 tersangka WNA RRT lainnya merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Pada penandatanganan Berita Acara Serah Terima 153 tersangka WNA RRT, 21 tersangka WNA RRT dari Singkawang diterbangkan langsung dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion Air. Mereka kemudian diamankan didalam pesawat sebelum protokoler pemindahan menuju Pesawat China Southern Airlines tujuan keberangkatan China dilaksanakan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tersangka WNA tersebut telah melanggar Pasal 75. Sanksi yang diberikan adalah pendeportasian dan dimasukkan kedalam Daftar Penangkalan.” ujar Subki Miuldi. (ina/soe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *