Home » 12 TKP Kriminalitas Kurun Waktu 1 Bulan Berhasil Diungkap, Kapolres Sragen; 17 Tersangka Ditahan
12 TKP Kriminalitas Kurun Waktu 1 Bulan Berhasil Diungkap, Kapolres Sragen; 17 Tersangka Ditahan

12 TKP Kriminalitas Kurun Waktu 1 Bulan Berhasil Diungkap, Kapolres Sragen; 17 Tersangka Ditahan (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menguraikan ada sebanyak 12 perkara tindak kriminalitas terungkap selama Juli hingga awal Agustus 2023.

Pengungkapan perkara kriminalitas itu, seperti disampaikan Kapolres dalam kegiatan konferensi pers Selasa (08/08). Kapolres, didampingi para pejabat utamanya, bertempat di halaman Mapolres Sragen.

Seperti diuraikan Kapolres, selama kurun waktu satu bulan, Polres Sragen berhasil melakukan pengungkapan perkara sebanyak 12 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sebanyak 17 orang tersangka.

“Sejumlah 12 perkara kriminal yang berhasil diungkap jajaran Polres Sragen tersebut, diantaranya pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 KUHP sebanyak 3 tempat kejadian perkara (TKP), pencurian biasa melanggar pasal 362 KUHP ada 1 TKP, perkara penipuan dan atau penggelapan ada 3 TKP, penganiayaan terhadap orang sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP ada 1 TKP, kekerasan terhadap orang dimuka umum ada 2 TKP, persetubuhan terhadap anak dibawah umur ada 1 TKP dan ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba ada 4 laporan kejadian, “ urai AKBP Jamal.

Dari 12 TKP tersebut, telah diamankan 17 tersangka, 1 di antaranya seorang wanita, dalam perkara peredaran narkoba di wilayah Sragen. Dari dua belas tempat kejadian perkara tersebut, ada sejumlah 2 perkara jadi sorotan Kapolres, yakni terkait pencurian dengan pemberatan di wilayah Masaran.

Dimana dalam perkara tersebut, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 7 TKP, di antaranya di wilayah Masaran sejumlah 2 TKP, wilayah Kedawung 4 TKP serta di Karanganayar 1 TKP.

Terpisah, dalam kesempatan yang sama, pengungkapan perkara yang menjadi sorotan Kapolres di antaranya yang terjadi di tempat kejadian perkara Alfamart wilayah Sambirejo Sragen, hal ini seperti disampaikan Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres.

“Sedangkan perkara lain yang menjadi sorotan Kapolres di antaranya perkara pencurian di Alfamart yang terjadi di wilayah Sambirejo Sragen, dengan kerugian puluhan juta rupiah,” ungkap Wikan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Sragen.

Wikan menguraikan, perkara ini menjadi sorotan, dikarenakan dalam perkara serupa, dengan sasaran toko, khususnya Alfamart ataupun Indomart sering terjadi pula di beberapa wilayah lainnya.

“Seringnya kejadian pencurian dengan sasaran toko di sejumlah wilayah lainnya, kami berpesan agar warga Sragen lebih waspada, dan menempatkan pengamanan secara ekstra agar tidak menjadi sasaran kriminalitas,” tandas AKP Wikan.

Khususnya dalam perkara pencurian yang terjadi wilayah Sambirejo, AKP Wikan mewakili Kapolres, lantas memberikan apresiasi atas ungkap perkara pencurian dengan korban Alfamart. Ungkap perkara itu, disampaikannya hanya dalam kurun waktu tak lebih dari tiga hari.

“Peristiwa pencurian terjadi pada 29 Juli 2023, dengan kerugian puluhan juta rupiah, telah berhasil diungkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Sambirejo bersama-sama tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen pada 31 Juli 2023, atau hanya dalam kurun waktu 2 hari kerja,” terangnya.

“Saat ini perkara masih terus didalami tim penyidik Sat Reskrim dan Polsek Sambirejo, untuk tindak lanjut perkaranya, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP,” ujar AKP Wikan. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *